Apakah Desa Adat memiliki hak melarang? Apakah Desa Adat memiliki hak melarang? Pasca semakin meningginya tensi penolakan yang dilakukan oleh beberapa aliansi terhadap keberadaan sampradaya, khususnya Hare Krishna. Majelis Desa Adat (MDA) akhirnya bersikap
Bali Become Hare Boll Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Jaksa Agung nomor 107 Tahun 1984 tentang larangan ajaran Hare Krisna (Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep.107/JA/5/1984 tentang larangan peredaran barang‐barang cetakan yang memuat ajaran
Renungan Dharma dari Bali Rentannya orang-orang penganut Agama Hindu Bali terhadap ajaran-ajaran yang mengaku sesuai Weda, adalah karena tidak memahami ajaran ajaran yang ada di rontal-rontal kuno di Bali. Disamping itu, referensi yang dipakai