Regulasi Penyiaran Agama Sebuah kewenangan yang luar biasa yang diberikan pada Departemen Agama. Dengan kewenangan ini Depag telah ditempatkan melebihi organisasi‐organisasi keagamaan, apalagi komunitas keagamaan, karena mampu menentukan pokok‐pokok ajaran agama yang benar dan
Tentang PAKEM Kejaksaan RI Indonesia juga menjamin kebebasan warga negaranya dalam memeluk agama dan kepercayaannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang bebas memeluk