Bali Become Hare Boll Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Jaksa Agung nomor 107 Tahun 1984 tentang larangan ajaran Hare Krisna (Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep.107/JA/5/1984 tentang larangan peredaran barang‐barang cetakan yang memuat ajaran